Sabtu, 11 Mei 2024

Polda Metro Jaya Resmi Tahan Ivan Haz

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Polda Metro Jaya Resmi menahan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz Anggota DPR yang juga anak dari Hamzah Haz mantan Wapres.

Ivan ditahan setelah penyidik memeriksa sekitar 10 jam dalam kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga. Demikian disampaikan Komisaris Besar Polisi Krishna Murti Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Menurut Krishna, FS (Fanny Safriansyah) akan ditahan selama 20 hari ke depan atas sangkaan dugaan penganiayaan.

“Ditahan terhadap yang bersangkutan (ivan Haz) selama 20 hari ke depan atas sangkaan pelanggaran pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia no 23 tahun 2004 yang lebih dikenal dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam.

Menurut Krishna, penahanan dilakukan dengan alasan obyektif yaitu ada alat bukti yang cukup. Sedangkan alasan subyektifnya yaitu tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Sementara Tito Hananto kuasa hukum Ivan Haz mengaku akan menghormati proses hukum kliennya di Polda Metro Jaya. Tetapi, Tito juga tetap minta Polisi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami akan menghormati penyidik, dan tetap kami mohon asas praduga tidak bersalah untuk dihormatilah dalam kasus ini,” ujar Tito.

Sekadar diketahui, selain kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, Ivan Haz juga akan menghadapi kasus hukum lain yaitu keterlibatan dalam kejahatan narkoba. Ivan tertangkap tangan POM TNI Kostrad 22 Februari lalu karena diduga sebagai pembeli narkoba saat penggrebegan di perumahan Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
32o
Kurs