Senin, 29 April 2024

Siram Pacar Dengan Air Keras, Guru Divonis 12 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Djujuk Heru Subroto, saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Djujuk Heru Subroto, guru Kesenian dan Kebudayaan di kawasan Surabaya Barat, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap kekasihnya bernama Sujimah alias Imah warga Perumahan Pondok Benowo Indah Blok L, akhirnya mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan yang diajukan Sri Rahayu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat, melanggar pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan. Maka memutuskan terdakwa dihukum 12 tahun penjara,” kata Isjuaedi Ketua Majelis Hakim yang pimpin sidang di ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5/2016).

Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan 8 tahun penjara, ternyata hakim memberikan hukuman lebih berat.

Putusan hukuman hakim yang memberatkan diantaranya karena terdakwa sengaja melakukan penganiayaan secara berencana. Dengan, membeli air keras di kawasan Jalan Tidar, untuk disiramkan pada Sujimah alias Imah, hingga akhirnya Sujimah meninggal dunia.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan diantaranya terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Mengenai putusan yang memberatkan tersebut, Tjejep Yasien kuasa hukum terdakwa mengaku menyerahkan pada kliennya. “Saya serahkan pada terdakwa. Mau banding atau tidak ini masih dibicarakan,” kataTjejep Yasien.

Insiden terjadi pada, Senin (30/11/2015) malam di kawasan Lakarsantri. Sujimah yang bekerja di salon dijemput Handoyo dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Tiba-tiba, korban disiram oleh orang tidak dikenal dari belakang. Kemudian, korban ditolong anggota Polsek Lakarsantri, yang saat itu melintas.

Sujimah menghembuskan nafas terakhir saat di Rumah Sakit Dr. Soetomo. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan, hasilnya Polisi berhasil menangkap Djujuk Heru Subroto. (bry/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs