Almuzammil Yusuf Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS mengatakan, wacana untuk mengubah status kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dinaikkan setara menteri memerlukan penyelarasan regulasi.
“Perlu dicek regulasi atau perundang-undangan yang ada, apakah ada kendala. Jika ada kendala, tinggal disesuaikan atau diubah,” kata Yusuf, di Jakarta, Sabtu (12/3/2016) seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Luhut Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan, Joko Widodo Presiden sudah bertekad menaikkan status kepala BNN menjadi setingkat menteri.
Dalam kesempatan itu, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso Kepala BNN, menyatakan BNN secara tugas sangat berat jika dibandingkan ancaman yang harus dihadapi.
“Penduduk Indonesia berjumlah 250 juta, di mana 125 juta di antaranya adalah usia produktif yang harus diamankan dari bahaya narkotika, sedangkan personel BNN hanya 4.400 di seluruh Indonesia,” kata Budi Waseso.(ant/dop/ipg)