Kamis, 2 Mei 2024

Kasus Dahlan Iskan, Saksi Fakta yang Diajukan JPU Mengaku Tidak Tahu

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dahlan Iskan terdakwa kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Sempat absen dua pekan, sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/2/2017).

Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ada sembilan saksi, tapi yang hadir hanya tiga orang, yakni Amirullah Soerjolelono Komisaris Utama, Abdul Ghafar Komisaris Utama PT PWU, dan Ahmad Jailani, Sekretaris DPRD Jatim.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Jailani sebagai saksi fakta, mengaku tidak begitu paham mengenai persetujuan DPRD Jawa Timur karena dia baru menjabat sebagai sekretaris DPRD Jawa Timur pada tahun 2014.

“Saya di DPRD Jatim sebagai sekretaris tahun 2014. Jadi saya tidak begitu mengerti,” kata Ahmad Jailani, saat menjawab pertanyaan Trimo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/2/2017).

Meski demikian, JPU meminta Ahmad Jailani menjelaskan persetujuan DPRD Jawa Timur yang dikeluarkan pada tahun 2002. “Saya tidak mengerti. Tapi biasanya surat izin penjualan dari Ketua DPRD Jawa Timur itu muncul, setelah ada rapat paripurna, bukan adanya keputusan dewan,” ujar dia.

Dari keterangan tersebut, Agus Dwi Warsono kuasa hukum Dahlan Iskan menilai, saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa dikatakan sebagai saksi fakta karena tidak mengetahui apapun mengenai mekanisme persetujuan DPRD Jawa Timur.

“Harusnya saksi fakta yang dihadirkan ini mengetahui perkara ataupun peristiwanya. Tapi ini tidak, justru yang dihadirkan tidak mengetahui apapun. Minimal berasal dari Komisi C yang mungkin masih hidup atau mengerti waktu saat pemberian izin,” kata Agus.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
26o
Kurs