Kamis, 16 Mei 2024

Polemik Pembelian Senjata Selesai di Kantor Menkopolhukam

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Wiranto Menkopolhukam saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Foto: Istimewa

Wiranto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) meminta semua pihak mengakhiri polemik soal pembelian senjata.

Menkopolhukam sudah mengadakan rapat koordinasi terbatas membahas masalah persenjataan bersama dengan pihak-pihak terkait, di Kantor Menkopolhukam, Jumat (6/10/2017).

Rapat tersebut menyimpulkan beberapa hal dalam rangka menjawab berkembangnya spekulasi mengenai pembelian perangkat senjata oleh aparat keamanan.

“Kita kumpul untuk menyelesaikan hal-hal yang kemarin menjadi perhatian masyarakat,” kata Wiranto dalam siaran persnya.

Menkopolhukam menyampaikan, untuk menghadapi ancaman terhadap resistensi dan keamanan negara, membutuhkan soliditas aparat pertahanan dan keamanan nasional.

Dikatakan, dalam hal ini, TNI melalui Sapta marga ke-4 nya yang menyatakan prajurit TNI adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia dan Polri melalui Tribrata ke-3 yang berbunyi senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, serta institusi pendukung lainnya adalah kekuatan inti pertahanan dan keamanan negara yang akan saling bahu membahu dalam mewujudkan stabilitas guna mendukung pembangunan nasional.

“Oleh sebab itu, berbagai upaya untuk memecah belah soliditas aparat pertahanan dan keamanan negara adalah perbuatan yang sangat berbahaya yang harus kita hentikan dan kita netralisir untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama berlangsungnya pembangunan nasional yang sekarang sedang digalakan oleh Presiden Jokowi,” kata Menko Polhukam.

Terkait pembelian perangkat senjata oleh aparat keamanan, Menko Polhukam mengatakan telah diselesaikan melalui rakor tersebut. Diantaranya, mengenai adanya banyak regulasi yang mengatur tentang pengadaan sejata api yang telah diundangkan sejak tahun 1948 hingga sampai dengan tahun 2017. Paling tidak ada 4 UU, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 Surat Keputusan. Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di institusi yang menggunakan senjata api.

“Segera akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang berbagai regulasi tersebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” kata Menko Polhukam Wiranto.

Kemudian, terkait dengan pengadaan SAGL 40×46 yang masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, akan segera dikeluarkan rekomendasi dari panglima TNI, dengan catatan amunisi tajamnya dititipkan ke Mabes TNI. “Amunisi ada 3 macam ada asap, ada gas air mata, ada yang tajam, nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga setiap jika dibutuhkan ada prosesnya,” kata Menko Polhukam.

Menko Polhukam berharap kepada institusi negara maupun masyarakat untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik. “Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada institusi terkait,” kata Menko Polhukam

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal (Pol) Budi Gunawan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirut PT Pindad.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
33o
Kurs