Jumat, 19 April 2024

BNN Gagalkan Peredaran 20 Ribu Ekstasi di Surabaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen (Pol) Arman Depari Deputi bidang Pemberantasan BNN saat menunjukkan pelaku dan barang bukti di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Kendari – Tanjung Pinang – Surabaya.

Irjen (Pol) Arman Depari Deputi bidang Pemberantasan BNN mengatakan informasi awal ribuan ekstasi ini berasal dari Malaysia kemudian masuk ke Tanjung Pinang dan selanjutnya dibawa ke Surabaya.‎

Kata Arman, setelah Tim melakukan penyelidikan, maka ditangkaplah empat orang di sebuah hotel di kawasan Baratajaya Surabaya Jawa Timur.

“Tim berhasil mengungkap pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian tanggal 7 sampai 9 Desember dilakukan penyerahan dibawah pengawasan ke surabaya,” ujar Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).

Modus operandi penyelundupan ekstasi ini, kata dia, Narkotika tersebut di press dengan menggunakan mesin vacuum dan ditempel di badan menggunakan korset/boddy wrapping

Para tersangka yang ditangkap, masing-masing Saipul P(Suami),
Fitriani M(Istri), Asmanto dan Ismawan W.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 5 bungkus ekstasi warna biru, 6 bungkus ekstasi warna oranye dengan jumlah total 20 ribu butir. Selain itu barang bukti lainnya adalah mesin vacuum merek Kris, mesin press plastik dan plastik press

Untuk kronologis penangkapan, menurut Arman, Tim BNN mendapat informasi tentang adanya kegiatan pereredaran gelap narkotika di Tanjung Pinang kemudian tim berkoordinasi dengan tim bea cukai pusat dan tim bea cukai Tanjung Pinang untuk dilakukan penindakan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dengan teknik control delivery (CD) ke surabaya dan berhasil menangkap para tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati,” tegasnya.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs