Jumat, 3 Mei 2024

Gamawan Fauzi Mantan Mendagri Jadi Saksi Sidang Lanjutan Perkara Setnov

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Zudan Arif Fakrulloh dan Suciyati mengucap sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan perkara korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/1/2018), kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi, untuk mendalami peran Novanto dalam proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan, antara lain Gamawan Fauzi mantan Menteri Dalam Negeri, dan Zudan Arif Fakrulloh mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta Dollar AS dan Rp50 juta, dari proyek KTP Elektronik.

Selain kedua orang tersebut, Diah Anggraeni mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan bekas Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek KTP Elektronik, dan Suciyati mantan Kabag TU Pimpinan Ditjen Dukcapil, juga akan dimintai keterangannya di persidangan hari ini.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (25/1/2018), Mirwan Amir mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI mengaku pernah menanyakan rencana proyek KTP Elektronik kepada Novanto, sebelum dibahas di Komisi II DPR.

Di tengah persidangan, bekas politisi Partai Demokrat itu juga mengatakan pernah meminta Soesilo Bambang Yudhoyono Presiden untuk menghentikan proyek KTP Elektronik yang terindikasi bermasalah.

Tapi, menurut Mirwan, SBY menolak menghentikan proyek KTP Elektronik. Salah satu alasannya, proyek itu berlangsung menjelang pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu, Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang juga bersaksi, menyebut Setya Novanto sebagai kunci untuk meloloskan anggaran proyek KTP Elektronik.

Menanggapi keterangan Irman, Setya Novanto membantah kalau dirinya terlibat dalam pembahasan anggaran. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu menjelaskan, perubahan anggaran di DPR bukan atas persetujuannya.

Sekadar diketahui, Setya Novanto sudah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Tapi, sampai sekarang belum ada jawaban dari KPK.

Dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dari proyek beranggaran Rp5,9 triliun, Novanto diduga mendapat keuntungan sedikitnya 7,3 juta Dollar AS, serta menerima barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS. (rid/dwi/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
30o
Kurs