Minggu, 28 April 2024

Hari Musik Nasional Diperingati 9 Maret, Ini Sejarahnya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Hari Musik Nasional yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 9 Maret memiliki sejarah yang panjang. Hari Musik Nasional (HMN) sendiri ditetapkan sebagai upaya untuk mengapresiasi karya-karya kreatif anak bangsa di bidang musik. Lalu mengapa Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret?

Bersamaan dengan Hari Lahir WR Supratman

Menurut Tantowi Yahya, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik RI (PAPPRI) Periode 2012-2017 menyebutkan, tanggal 9 Maret dipilih karena bertepatan dengan hari kelahiran Wage Rudolf Supratman. Beliau lahir pada 9 Maret 1903 di Purworejo, Jawa Tengah.

Jauh sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, WR.Supratman sendiri merupakan komponis besar Indonesia yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya sejak tahun 1924. Namun WR. Supratman belum sempat mendengarkan langsung lagu ciptaannya dinyanyikan saat hari kemerdekaan Indonesia karena wafat pada tahun 1938.

Berawal dari Keppres 2013

Susilo Bambang Yudhoyono, Mantan Presiden RI adalah orang yang pertama kali menetapkan Hari Musik dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 dan menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.

Keppres itu berbunyi bahwa Hari Musik Nasional mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Selain itu, Keppres tersebut juga bertujuan meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.

Merupakan Usulan BJ.Habibie

Tantowi Yahya juga menambahkan bahwa dalam prosesnya, penetapan Hari Musik Nasional telah melewati berbagai tahapan dengan melibatkan rezim pemerintahan yang berbeda.

Usulan pertama sebenarnya datang dari Mantan Presiden RI, BJ Habibie. Sayangnya usulan tersebut baru bisa terealisasikan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Dan akhirnya, Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Kepres Nomor 10 Tahun 2012. Kepres itu keluar pada saat pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya.

Sedangkan pada masa pemerintahan Jokowi, ucap Tantowi, mimpi dan angan-angan insan musik tanah air supaya bisa merayakan Hari Musik Nasional di Istana Negara terwujud.

“Musik selalu hadir dalam setiap fase bangsa ini, baik untuk memompa semangat, mendorong motivasi, maupun sebagai produk hiburan,” katanya.

Kontroversi 9 Maret

Penetapan Hari Musik Nasional ini bukan tanpa kontroversi. Tanggal lahir WR. Supratman yang awalnya diketahui tanggal 9 Maret diperdebatkan pada saat itu.

Menurut penelusuran sejarah, sebagian para ahli menyebut bahwa WR.Supratman lahir pada tangga 19 Maret 1903.

Terlepas dari kontroversi yang ada, tanggal 9 Maret tetap dikukuhkan sebagai Hari Musik Nasional dan pemerintah berharap masyarakat Indonesia dapat memaknai hari tersebut sebagai wujud kebanggaan masyarakat terhadap musiknya. (berbagai/tna/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs