Minggu, 19 Mei 2024

KPK Periksa Deddy Mizwar sebagai Saksi Kasus Korupsi Perizinan Meikarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Deddy Mizwar Mantan Wagub Jawa Barat memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Bekasi, dan oknum pejabat Lippo Group.

Dalam proses penyidikan, sejumlah orang dari unsur PNS Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat dan pihak swasta, sudah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Hari ini, Rabu (12/12/2018), Penyidik KPK memeriksa Deddy Mizwar Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018.

Mantan orang nomor dua di lingkungan Pemprov Jawa Barat itu tiba di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB.

Sebelum masuk ke ruang-ruang pemeriksaan, dia mengatakan beberapa waktu lalu sudah memberi sinyal ada ketidakberesan dalam perizinan proyek Meikarta yang dikelola PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

“Sejak awal kan saya katakan ada yang kurang beres dalam rencana pembangunan Meikarta. Karena, proyek itu di kawasan strategis provinsi yang harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi yang menyangkut tata ruang. Makanya wajar kalau KPK minta keterangan saya,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Aktor kawakan itu menegaskan, Pemprov Jabar tidak mengurusi urusan Pemkab Bekasi. Dia menyebut, pertengahan 2017 Pemprov Jabar cuma mengeluarkan rekomendasi untuk Meikarta 84,6 hektare saja sesuai SK Gubernur Tahun 1993.

Terkait pemeriksaan itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, Deddy Mizwar hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo yang sekarang berstatus tersangka.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian OTT di Bekasi Minggu (14/10/2018), dan di Surabaya pada Senin (15/10/2018) dini hari.

Dari penindakan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang 90 ribu Dollar Singapura (setara Rp1 miliar), uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp513 juta, dan dua unit mobil yang dipakai untuk transaksi serah terima uang di jalan raya.

Sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo, sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

KPK menduga, pemberian suap pengurusan izin Meikarta yang total lahannya mencapai 774 hektare, terbagi menjadi tiga fase dengan total komitmen fee Rp13 miliar.

Disinyalir, uang suap dari pihak Lippo yang sudah mengalir ke sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar. (rid/dim/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs