Kamis, 9 Mei 2024

Lapas di Jatim Overstaying, Kanwil Kemenkumham Terpaksa Utang untuk Pangan Napi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Susy Susilawati Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Susy Susilawati Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim menyatakan, kondisi lapas dan rutan di Jatim saat ini memiliki masalah kelebihan kapasitas atau overstaying. Bahkan, dia mengaku harus berutang kepada pihak ketiga demi memenuhi kebutuhan pangan narapidana.

Belum diketahui secara pasti, seberapa besar utang untuk pemenuhan pangan narapidana pada tahun ini. Sebab, masih dalam proses penghitungan. Namun, apabila berkaca dari tahun sebelumnya, utang kepada pihak ketiga bisa mencapai Rp17 miliar untuk kebutuhan pangan saja.

Jumlah utang tersebut bisa saja meningkat dari sebelumnya. Mengingat, jumlah narapidana di Jatim juga menunjukkan peningkatan dan biaya makan setiap napi dijatah sekitar Rp 14.000 per hari. Pada tahun 2017, ada 21.000 narapidana, sedangkan sampai saat ini sudah tercatat ada sekitar 27.000 narapidana.

“Iya kami sudah hutang besar kepada pihak ketiga. Karena ada LP yang sampai April sudah habis. Saya yakin, mulai Juni ke atas itu sudah utang. Kalau totalnya masih dihitung. Kalau kemarin saja bisa sampai Rp17 miliar untuk Jatim dan hanya untuk makan saja itu,” kata Susy, Selasa (2/10/2018).

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim, lanjut dia, ada 3.563 tahanan di Jatim yang berpotensi overstaying. Di antaranya, 422 tahanan di tingkat kepolisian, 441 tahanan di Kejaksaan, 2.013 tahanan di Pengadilan Negeri, 512 tahanan di Pengadilan Tinggi, dan 175 tahanan di Mahkamah Agung.

Susy berharap, untuk pidana ringan yang hukumannya satu hingga empat bulan atau dibawah 1 tahun, sudah tidak lagi dikirim ke penjara. Melainkan diganti dengan sanksi sosial. Agar beban lapas tidak lagi terjadi over capacity dan over staying.

“Masalah ini menjadi fokus kerja Kementerian Polhukam untuk dicarikan solusinya. Di beberapa wilayah sudah dibangun sinergitas antar penegak hukum, terutama untuk pertukaran data. Ada lima wilayah, tapi belum berjalan dengan maksimal,” kata dia.

Sementara itu, Andriani Nurdin Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jatim mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut akan menjadi catatan bagi pihaknya. Dia mengaku, sebenarnya sudah berusaha meminimalisir dengan memberlakukan SOP penanganan perkara.

SOP itu sifatnya wajib dilakukan, kata dia, dimana penanganan sebuah perkara tidak boleh lebih dari 6 bulan. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada para hakim, agar masalah tidak berlarut-larut. (ang/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
27o
Kurs