Minggu, 19 Mei 2024

Ojek Daring akan Dimasukkan dalam Peraturan Menteri

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan keberadaan ojek daring akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri (PM).

Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/12/2018), menegaskan status ojek daring tersebut dalam peraturan bukan sebagai angkutan umum.

“Tidak ada aturan sepeda motor sebagai kendaraan umum, kita tidak ingin mengurangi, melegalisasi, tapi kita ingin mengurangi masalah tarif,” katanya, seperti ditulis Antara.

Selain tarif, lanjut dia, yang ingin diatur adalah terkait perlindungan kepada pengemudi ojek daring, serta isu keselamatan.

“Ini kita akan breakdown sedemikian rupa agar cerminannya ada dalam PM,” katanya.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara diperbolehkan Menteri atau Kementerian mengeluarkan PM terkait adanya aktivitas di masyarakat, namun belum ada aturannya.

Selain itu, lanjut dia, dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Menteri atau Kementerian bisa menyusun PM apabila undang-undang yang ada, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, belum mengatur kegiatan tersebut.

“Artinya, sekarang kalau kita lihat dari sisi UU 22/2009, tidak ada aturan sepeda motor sebagai kendaraan angkutan umum,” katanya.

Budi mengatakan rancangan PM tersebut rampung Rabu (19/12) dan malam ini akan dibahas dengan pakar.

Dia menambahkan Kepolisian juga sudah mendukung adanya rancangan PM tersebut karena kepentingannya adalah untuk keselamatan.

“Saya akan komunikasikan dengan semua pihak baik dari aplikator maupun pengemudi,” katanya. (ant/dim/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
30o
Kurs