Rabu, 1 Mei 2024

Pelaku Menculik Shakila untuk Dimiliki Sebagai Anak

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ahmad Wahyudi (33) pelaku penculikan Shakila (5) saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ahmad Wahyudi (33) yang kos di Karangan IV Surabaya mengaku hanya ingin memiliki Shakila untuk dirawat sebagai anaknya. Sebab, selama ini dia hidup sebatang kara setelah berpisah dengan istrinya.

Dia mengaku pernah memiliki istri dan satu anak. Setelah bercerai, istrinya menikah lagi dan anaknya dibawa oleh istrinya. ” Anak saya sekarang seusia Shakila, saya hanya ingin merawat Shakila,” kata Ahmad di depan Polisi, Kamis (18/1/2018).

Ahmad juga mengaku, niat menculik Shakila timbul saat dia naik bus bersama Shakila dan Ibunya dari Gresik sampai Surabaya. Ahmad berpura-pura satu tujuan dengan Ibunya Shakila yang hari itu akan mengurus Asuransi di BRI Life Jalan Dr Soetomo Surabaya.

“Saya ajak bicara, terus minta bunga saya petikkan bunga di sekitar kantor BRI. Terus saya bawa ke kos saya di Karangan IV,” katanya.

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, kronologi penangkapan pelaku dan penemuan Shakila ini berkat kerjasama masyarakat dengan kepolisian.

Awalnya, Tim Opsnal Reskrim mendapatkan info dari warga Karangan telah melihat ciri-ciri anak yang diculik. Kemudian warga menelpon nomor aduan yang disebar di media sosial oleh Polsek Tegalsari. Tim Reskrim bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan Shakila Rahmawati.

Motif pelaku menculik Shakila karena ingin merawatnya sebagai anak. Dia juga membelikan sandal, pakaian dan susu untuk Shakila. Ahmad juga membelikan jajanan serta mencukupi makanan Shakila selama menginap dua malam di kosnya.

“Dalam dua hari ke depan, kami akan melakukan cek kesehatan secara fisik dan psikis supaya anak ini tidak trauma,” katanya.

Kombes Rudi mengatakan, penculikan ini juga terjadi karena perkenalan singkat di dalam bus, sepertinya ibu korban terlalu fokus pengurusan asuransi di BRI sehingga teledor anaknya dibawa pelaku.

“Kepada Tersangka, kami kenakan Pasal 83 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan,” katanya. (bid/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
30o
Kurs