Kamis, 18 April 2024

Pemerintah Kota Surabaya Telah Bayarkan THR PNS

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
(kanan ke kiri) Yusron Sumartono Kepala BPKPD Kota Surabaya dan M. Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang berupa gaji ke 14 bagi seluruh PNS. Mengenai komponen tunjangan kinerja yang juga ada di dalam THR, masih dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat.

Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mengatakan, di dalam struktur APBD Pemkot telah mengalokasikan gaji ke-14 atau sekali gaji pokok. Gaji ke 14 inilah yang biasanya disebut THR karena diberikan jelang lebaran.

Yusron mengatakan, setelah terbit peraturan pemerintah (PP) No. 19 tahun 2018 dan Permenkeu yang mengatur THR untuk PNS, ternyata ada komponen tambahan untuk menggenapi uang THR. Nilai THR yang semula hanya gaji pokok, sekarang ditambah nilai tunjangan tambahan penghasilan (TPP).

“Peraturan Pemerintah itu mengamanatkan agar seluruh pemerintah daerah membayarkan THR. Besaran komponennya sebesar gaji pokok tambah tunjangan tambahan penghasilan (TPP),” kata Yusron.

Yusron menegaskan, untuk gaji ke-14 sudah selesai dibayarkan karena memang sudah ada di nomenklatur APBD. Namun untuk tunjungan lain pihaknya belum mencairkan.

“Gaji ke-14 sudah terbayarkan yang di situ hanya gaji pokok tidak ada tunjangannya. Saat PP 19 mengamanatkan harus membayarkan beserta tunjangan, kami bertanya-tanya karena kami tidak menganggarkan. Kalau hanya gaji ke 14 sudah kami realisasi,” katanya.

Yusron mengaku, telah berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas TPP ini. Terkait apa bisa dibayarkan atau tidak masih akan konsultasi ke pemerintah pusat karena di APBD belum dianggarkan.

“Kami akan konsultasikan tambahan penghasilan dalam bentuk uang kinerja apa bisa dibayarkan. Karena di Pemkot Surabaya tunjangan kinerja itu dibayarkan atas dasar prestasi kerja. Kalau PNS banyak yang rajin ya besaran tunjangan yang dikeluarkan banyak,” katanya.

Yusron menyebutkan, besaran gaji pokok atau THR yang dibayarkan ke PNS total berjumlah Rp58 miliar. Sementara untuk TPP sekitar Rp50 miliar, tapi tergantung penilaian kenaerja masing masing pegawai yang kadang tinggi karena rajin masuk kerja.

“Kami akan konsultasikan. Sebab, kalau memungkinkan ya dianggarkan di APBD perubahan,” katanya.

Sebelumnya, Tri Rismaharini Walikota menegaskan bahwa dia tidak berani memutuskan untuk mengikuti aturan Pemerintah Pusat agar pemberian THR bagi PNS memakai uang APBD.

Menurut Risma keputusan pemberian THR PNS dibebankan kepada APBD ini sangat mendadak. Selain itu, anggaran belanja Kota Surabaya sudah diploting, sehingga butuh persetujuan DPRD kalau ingin mengeluarkan anggaran baru.

Pernyataan Risma ini sempat dijawab oleh Cahyo Kumolo Menteri Dalam Negeri bahwa keputusan Pemerintah Pusat ini sudah atas sepengatahuan seluruh kepala daerah di Indonesia. (bid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
32o
Kurs