Minggu, 28 April 2024

Penemuan Jenazah Bayi di Tempat Sampah, Pelaku Ibu Kandungnya Sendiri

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya menunjukkan foto lokasi ditemukannya jenazah bayi di tumpukan sampah di kawasan Keputih Tegal, Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembuangan bayi perempuan, yang ditemukan di tumpukan sampah di kawasan Keputih Tegal, Surabaya. Tersangka adalah seorang pembantu rumah tangga bernama Maria Ledatondu (24), yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pelaku membungkus bayi yang baru dia lahirkan dengan sebuah kaos dan plastik berwarna hitam. Kemudian, dia membuang bayi tersebut lengkap dengan ari-arinya ke tempat sampah milik rumah yang tidak ada penghuninya. Tepatnya, di depan rumah majikannya atau tempat dia bekerja di Komplek Perumahan Kejawan Putih, Pakuwon City.

Tidak lama dari itu, kata dia, seorang petugas kebersihan setempat membawa sampah tersebut. Jenazah bayi malang itu terungkap, setelah sampah yang diangkut oleh petugas dibawa ke penampungan sampah akhir di kawasan Keputih. Petugas menemukan mayat bayi yang sudah membiru dengan badan terlilit ari-ari di dalam plastik.

“Jadi kami amankan satu tersangka atas kematian seorang bayi yang ditemukan di tempat sampah. Pelaku adalah ibu kandungnya sendiri, yang tega membuang bayinya, pada Rabu (17/10/2018) dini hari. Itu ditemukan sama salah satu petugas yang mengangkut sampah di tempat pembuangan akhir. Saat akan memproses sampah-sampah itu, ditemukan mayat bayi,” kata Rudi, Sabtu (20/10/2018).

Kepada polisi, kata dia, tersangka mengaku alasannya membuang bayi kandungnya sendiri karena malu. Diakuinya, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang tidak mau bertanggung jawab.

“Bapak si bayi ada di luar pulau dan dia tidak mau bertanggung jawab. Untuk itu, pelaku nekat membuang anaknya, karena malu,” kata dia.

Kini, tersangka harus menjalani hukuman atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ang/tin)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
31o
Kurs