Kamis, 9 Mei 2024

Polisi Sosialisasikan Tilang Elektronik, Ini Wacana Sanksi untuk Pelanggar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tilang Elektronik. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Polisi menyosialisasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bentuk inovasi layanan publik berbasis digital sekaligus penegakan hukum lalu-lintas yang transparan, di area Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Sejumlah pejabat mewakili semua pemangku kepentingan hadir. Di antaranya Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Wakil Kepala Polri, Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta, Mayor Jenderal TNI Joni Supriyanto Panglima Kodam Jaya, serta Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Dengan teknologi kamera Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis (Automatic Number Plate Recognition/ANPR) petugas dengan mudah mendeteksi nomor registrasi kendaraan pelanggar lalu-lintas secara otomatis, sekaligus menjadi barang bukti pengadilan. Kontak fisik antara pelanggar aturan lalu-lintas dengan polisi bisa sangat minimal terjadi saat pelanggaran terjadi.

Selain sistem tilang elektronik ini, Kepolisian Indonesia juga meluncurkan Sistem Pengenalan dan Pendaftaran Terpadu Kendaraan (Integrated Vehicle Registration and Identification Sytem/IVRIS), dan SMS Info 8893. Sistem kode batang mengintegrasikan layanan BPKB dan STNK, sedangkan layanan SMS memberi kemudahan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan pajak kendaraan bermotor bahkan hingga SIM Keliling.

Komisaris Besar Polisi Yusuf Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya saat peluncuran mengatakan, sejalan dengan peluncuran tiga sistem baru ini terjadi peningkatan layanan publik tilang elektronik berbasis teknologi informasi dan komunikasi akan lebih efektif, efisien, dan transparan.

Polda Metro Jaya mencatat, selama masa uji coba di Jakarta pada awal November, Tilang Elektronik ini telah mendeteksi 2.441 pelanggar lalu lintas. Ada lebih dari seribu surat konfirmasi tilang sampai ke pemilik kendaraan, sudah ratusan yang langsung bayar dan ratusan lainnya mengikuti sidang di pengadilan negeri.

Berkaitan dengan sanksi tilang elektronik ini, Komjen Ari Dono Sukmanto Wakapolri sempat menyampaikan wacana pencabutan listrik atau air terhadap pelanggar yang tidak mengindahkan surat konfirmasi tilang elektronik. Dia tetap berharap, tilang elektronik ini menjadi faktor yang membuat masyarakat terbiasa tertib berlalu-lintas.

Syafruddin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan RB mengatakan, dengan semua sistem baru itu maka niat untuk melayani masyarakat dengan baik benar-benar terwujud. Tantangan besar untuk layanan publik yang harus dikejar, menurut dia, implementasi revolusi industri 4.0 dan mencapai tujuan 100 tahun Indonesia merdeka pada 2045.

Menurutnya, pada tahun itu, Indonesia diharapkan mampu masuk menjadi lima besar negara di dunia yang maju dalam semua aspek kehidupan. “Harus maju di semua aspek, baik ekonomi hingga demokrasi. Dan itu tinggal 27 tahun lagi,” kata Syafruddin.(den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
31o
Kurs