Minggu, 28 April 2024

Salah Satu Artis Pengendorse Kosmetik Ilegal Akan Dipanggil Polda Jatim

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Berbagai produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Kasus Kosmetik ilegal dengan merek Derma Skin Care (DSC) yang melibatkan KIL (26) perempuan asal Kediri, akhirnya berujung juga pada pemanggilan sejumlah nama artis yang diketahui turut mengendorse kosmetik ilegal tersebut.

Kosmetik ilegal yang sudah berjalan selama dua tahun ini diketahui diendorse oleh enam artis dangdut terkenal yang berinisial VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim menyebut, nama-nama itu beberapa sudah diketahui oleh khalayak umum, seperti Nella Kharisma dan Via Vallen.

Ia mengaku, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kepada salah satu endorser tersebut pada minggu depan tanpa menyebut tanggal pastinya. Artis tersebut akan dipanggil sebagai saksi.

“Ya saksi dong, orang gatau itu legal apa gak legal. Tapi kita periksa apakah yang bersangkutan tau itu masuk di dalam registrasi BPOM atau tidak. Itu akan kita tanyakan kepada bersangkutan,” kata Barung di Mapolda Jatim pada Kamis (6/12/2018).

Barung mengatakan, jika artis-artis tersebut mengetahui bahwa kosmetik tersebut tidak ada dalam registrasi, maka bisa dikatakan mereka sengaja untuk menyebarkan produk ini pada masyarakat.

“Ya harus dipertanggungjawabkan. Ada 18.000 korban, banyak loh itu,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (4/12/2018), perempuan berinisial KIL (26) ditangkap pihak kepolisian karena telah menjual kosmetik ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan ribu barang bukti. Seperti ribuan kosmetik ilegal siap edar dalam wadah bermerk DSC Beauty, alat kesehatan seperti jarum suntik hingga selang infus, obat-obatan, hingga wadah-wadah kemasan kosong. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milliar.

Adapun Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya, Selasa (4/12/2018) mengatakan, bahwa produk ini sudah dipastikan berbahaya. Sebab, dari pengemasannya produk ini tidak mencantumkan beberapa item yang wajib dilakukan. Seperti izin edar, kandungan yang benar, tanggal kadaluarsa, label resmi, dan tempat produksinya.(bas/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs