Senin, 6 Mei 2024

Sempat Kabur, Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Jombang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi akhirnya berhasil menangkap DC (32) Warga Jalan Bali Surabaya, atas kasus narkoba. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Setelah sempat gagal menyergap, polisi akhirnya berhasil menangkap DC (32) Warga Jalan Bali Surabaya, atas kasus narkoba. Pelaku merupakan seorang kurir narkoba kepercayaan para bandar, yang selama ini diincar oleh pihak kepolisian.

Kompol I Gede Suartika Kapolsek Wonokromo mengatakan, DC diketahui juga terlibat dalam jaringan lapas, dan mengaku sudah tiga kali mengantarkan barang di dua lapas di Jatim. Namun, pihak kepolisian enggan menyebutkan terkait dua lapas itu, karena pihaknya masih mengidentifikasi dua sosok bandar yang menjadi atasan pelaku.

“Kita masih melakukan pengembangan. Saat ini kami masih menelusuri nama bandar tersebut. Sebab, tersangka mengaku tidak kenal, dan hanya berkomunikasi melalui telepon saja. Yang pasti, dugaan sementara, sabu-sabu dan ekstasi ini produk luar negeri,” kata Gede, Senin (2/7/2018).

Sebelumnya, lanjut dia, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/6/2018) malam. Penangkapan itu berawal, dari informasi bahwa ada kegiatan transaksi narkoba di Surabaya, dengan jumlah yang sangat besar. Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi melakukan penyelidikan sekitar dua minggu dengan mengikuti pergerakan pelaku selama di Surabaya.

Setelah mengumpulkan banyak bukti, polisi langsung berupaya menyergap pelaku. Namun upaya itu gagal, karena pelaku mengetahui keberadaan polisi dan berhasil kabur. Pengejaran terus dilakukan, dan akhirnya polisi berhasil menangkap DC di Jalan Raya Mojowarno, Mojoagung, Jombang.

“Kita sudah melakukan penyelidikan terhadap sindikat peredaran narkotika ini sudah hampir dua minggu. Alhamdulillah, setelah kita buntuti dia dari pagi sampai malam, terus berpindah-pindah tempat sampai beberapa kali. Terakhir kita temukan jejaknya dan ditangkap di Mojowarno,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 ons dan satu kantong pil ekstasi warna merah muda sebanyak 100 butir. Pelaku juga mengaku, dari kegiatannya mengantar barang haram itu, dirinya menerima upah sebesar Rp 500.000 hingga Rp2 juta, sekali kirim.

“Sekali mengantar barang, sabu yang dibawa bisa ukuran ons bahkan kilo. Ekstasinya ratusan butir. Nilai traksaksi narkoba yang kami gagalkan kali ini, Rp 300 juta. Tapi, kalau dikalkulasi dengan narkoba yang sudah berhasil diantarnya, bisa mencapai miliaran rupiah,” tuturnya. (ang/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
31o
Kurs