Selasa, 23 April 2024

Terima Vonis Pengadilan Tipikor, Setnov Siap Menjadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Foto: Antara

Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik tidak mengajukan banding atas vonis bersalah dan pidana yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Ketua DPR itu pun menyatakan siap menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menurut pengakuannya, keputusan itu diambil tanggal 30 April lalu, sesudah berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya.

Novanto menyebut, salah satu alasan menerima vonis lantaran ingin mendinginkan situasi di masyarakat yang sempat gaduh begitu dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Walau tidak berencana mengajukan banding dalam waktu dekat, dia menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Hal itu disampaikan Novanto sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi pengusutan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi, siang hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Memang setelah tanggal 30 April, saya konsultasi dengan keluarga anak dan istri juga penasihat hukum. Dengan pertimbangan yang tinggi, saya memang tidak mengajukan banding meski saya punya hak banding ke pengadilan tinggi dan juga ke MA. Ini untuk menjernihkan suasana sosial sejak saya jadi tersangka, maka sebaiknya saya cooling down dulu,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Di Sukamiskin, bekas orang nomor satu di Partai Golkar itu mengatakan akan belajar agama di pesantren, banyak berdoa, dan belajar menjadi masyarakat biasa.

Nantinya, dia juga akan berbaur dengan teman-teman sesama narapidana yang lebih dulu jadi penghuni lapas khusus koruptor tersebut.

Seperti diketahui, Selasa (24/4/2018), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Setya Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta Dollar AS dipotong Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto untuk dipilih dalam jabatan publik, terhitung lima tahun sesudah menjalani hukuman pidananya.

Majelis hakim menilai Novanto memenuhi sejumlah unsur tindak pidana, seperti tercatat dalam dakwaan yang disusun Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Antara lain, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, merugikan keuangan negara, serta melakukan korupsi secara bersama-sama. (rid/tna/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
29o
Kurs