Kamis, 28 Maret 2024

Dewan Pengawas KPK Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Antasari Azhar Mantan Ketua KPK. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Antasari Azhar Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya Dewan Pengawas KPK agar tidak ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Antasari mengatakan perlunya Dewan Pengawas atas dasar pengalamannya sewaktu di KPK.

“Saya mau bilang bahwa tentang Dewan pengawas KPK itu perlu. Ini dengan dasar pengalaman saya di KPK untuk menghindari abuse of power,” ujar Antasari dalam Dialektika Demokrasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dia juga mengusulkan agar Dewan Pengawas itu ada yang dari unsur wartawan yang mempunyai banyak informasi.

“Seperti apa Dewan Pengawas ini, saya minta ada dari Korp Wartawan didalamnya. Sebab wartawan ini kupingnya banyak, matanya tajam, bisa mendengar permasalahan, dan bisa dinformasikan ke Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas bisa bekerja,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, anggota Dewan Pengawas juga harus yang tahu seluk beluk KPK.

“Jadi sekali lagi saya Bilang Perlu (Dewan Pengawas) dan orangnya yang tahu seluk beluk KPK, sistem di KPK dan tahu personil KPK , jenis apa yang ada di KPK , ada Polisi, kejaksaan, ada BPKP , ada yang direkrut menurut Indonesia memanggil,” kata Antasari.

Menurut Antasari, kalau hanya Dewan Pengawas yang tidak tahu masalah, maka akan hanya menjadi simbol saja nantinya dan makan gaji buta saja setiap bulannya, sehingga tidak efektif.

“Orang yang diawasi harus tahu, siapa yang mengawasi dan apa yang harus diawasi,” tegasnya.

Pengawasan ini, menurut Antasari, penekanannya adalah pada kinerja. Di KPK ada pengaduan masyarakat, sehingga harus jelas tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

“Katakanlah satu bulan ini, nanti 1 Desember di cek ternyata bulan November ini masuk 100 laporan pengaduan masyarakat dan terdata semua. dari 100 pengaduan masyarakat bergeser ke penyelidikan, mulai ditindak lanjuti,” kata dia.

“Di KPK itu mulai penyelidikan mulai cari alat bukti. Katakan 50 kasus.Lalu Pimpinan tanya , yang 50 kemana? belum selesai divalidasi laporan tadi. Dari penyelidikan yang 50 tadi bergeserlah ke Penyidikan, di penyidikan 30. Lalu pertanyaan Pimpinan , yang 20 kemana? apakah tidak cukup alat bukti apakah bukan tidak pidana atau demi hukum atau 86, kan begitu pertanyaannya, yang singkat saja,” tegas Antasari.

Antasari mengatakan, selama ini tidak ada pengawasan itu. Ke depan, secara pribadi, Antasari menghendaki adanya Dewan Pengawas supaya KPK Kuat. Selama ini, di internal KPK lah yang saling mengawasi.(faz/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
31o
Kurs