Senin, 29 April 2024

Dewan Pengawas KPK Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 bersiap mengucapkan sumpah atau janji jabatan, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Lima orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023, sore hari ini, Jumat (20/12/2019), resmi mengemban tugas seperti diatur undang-undang.

Prosesi pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, disaksikan Joko Widodo Presiden, jajaran menteri/pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga legislatif dan yudikatif.

Mereka yang mengucapkan sumpah/janji jabatan adalah Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsudin Haris sebagai anggota.

“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara appun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun juga,” ucap kelima Dewas KPK secara bersamaan.

“Saya bersumpah, saya berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siappun juga, suatu janji atau pemberian,” lanjutnya.

“Saya bersumpah, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada, dan akan mempertahankan serta mengamalkan pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI,” sambung kelima orang Dewas KPK.

“Saya bersumpah, saya berjanji, bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara. Saya berumpah, saya berjanji, bahwa saya senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh capur tangan siappun juga, dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya. Kiranya Tuhan menolong saya,” tutupnya.

Sekadar informasi, tugas Dewan Pengawas KPK antara lain memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga bertugas mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas Pimpinan dan Anggota KPK setahun sekali, serta menyerahkan laporan evaluasi kepada Presiden dan DPR.

Untuk pembentukan pertama kali sesudah berlakunya revisi UU KPK, Jokowi Presiden bisa menunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi.

Sebelumnya, lima orang yang terpilih sebagai Dewas KPK sudah melalui proses seleksi Kementerian Sekretariat Negara.(rid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs