Jumat, 19 April 2024

Pengembangan Energi Terbarukan Terkendala Aspek Pembiayaan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Panel solar yang menggunakan energi terbarukan sinar matahari. Foto: en.wikipedia.org

Meski telah diwacanakan sejak lama, namun Energeri Baru Terbarukan (EBT) masih jauh dari target. Saat ini, pemerintah menargetkan EBT mencapai 23 persen pada 2025 sedangkan saat ini, komposisi EBT baru 12 persen.

Harris Yahya Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM mengatakan, selama ini pihaknya terkendala pembiayaan untuk mencapai target tersebut.

“Terkait dengan kendala, lebih banyak dari aspek investasi khususnya untuk tenaga air, panas bumi, surya, angin, dan bio energi, memang banyak terkendala dari aspek pembiayaan, itu yang utama,” kata Harris pada Radio Suara Surabaya, Selasa (6/8/2019).

Namun untuk aspek teknologi, pihaknya menampik masalah itu turut menjadi penyebab lambatnya pencapaian target EBT. Meski secara umum komponen untuk EBT masih bergantung pada impor, namun menurutnya, industri dalam negeri sudah mampu mengatasi hampir sebagian kebutuhan teknologi EBT.

“Kalau aspek teknologi saya rasa sudah banyak dikuasai putra putri kita, meski dalam kapasitas besar masih tergantung komponen impor, tapi tingkat komponen dalam negeri untuk pembangkit sudah diatur minimum 40 persen,” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa anggaran di Kementerian ESDM lebih banyak disalurkan untuk pembangunan PLTU dan fasilitas di beberapa wilayah yang belum terjangkau listrik. Selain itu, anggaran juga disediakan untuk pembangunan fisik Kementerian.

Sehingga, lanjutnya, anggaran untuk meningkatkan kapasitas pembangunan EBT dari sisi pembuatan pambangkit dan segi investasi, masih belum mencukupi.

“ESDM hanya memberikan anggaran kegiatan Kementerian yang fisik dan terbatas kepada masyarakat yang membutuhkan. Tetapi untuk yang membutuhkan daya besar di tempat tersebut diserahkan ke pihak swasta atau PLN,” ujarnya.

Terkait pemadaman massal di Jakarta dan Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019) kemarin, Harris mengatakan Kementerian ESDM telah melakukan beberapa tindakan. Salah satunya upaya antisipatif berupa evaluasi terkait regulasi implementasi dan pengawasan.(tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs