Rabu, 24 April 2024

Peternak Minta Bantuan Ombudsman Tentang Harga Ayam Jatuh

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Peternak memberi pakan di salah satu peternakan ayam pedaging (Broiler) di Blitar, Jawa Timur, Jumat (8/3/2019). Foto: Antara

Sugeng Wahyudi Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional meminta keterlibatan dari Ombudsman untuk mengatasi permasalahan harga jual ayam yang saat ini turun dan berada di bawah harga produksi.

Sugeng, dalam pernyataan yang dilansir Antara, Sabtu (9/3/2019), menyatakan para peternak nasional sedang menghadapi kendala harga ayam yang terlalu murah, padahal biaya produksi naik karena banyaknya anak ayam yang beredar.

Hal yang makin memberatkan para peternak nasional adalah harga anak ayam tersebut tetap mahal dan tidak mengalami penurunan, seperti harga ayam.

“Harga pakan kita dan day old chick atau anak ayam tinggi. Selain itu, jumlah anak ayam per minggu, kebutuhan kita tidak lebih dari 60 juta. Karena harganya saat ini jauh di bawah, ini pasti karena jumlahnya lebih dari 60 juta,” kata Sugeng.

Dalam mengatasi persoalan ini, ia mengatakan para peternak nasional sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pertanian. Apalagi Undang-Undang Peternakan Pasal 29 ayat 5 menegaskan perlindungan pemerintah kepada pelaku usaha atas persaingan tidak sehat.

Yeka Hendra Fatika Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi menambahkan iklim usaha yang tidak sehat menjadi penyebab murahnya harga ayam karena para peternak nasional tidak mempunyai daya saing yang memadai terhadap perusahaan ternak besar.

Saat ini, perusahaan ternak besar mempunyai akses lebih baik untuk menghasilkan anak ayam, memproduksi pakan, dan melakukan budi daya padahal korporasi itu masuk di lingkungan pasar yang sama dengan peternak nasional kecil.

Oleh karena itu, ia mengharapkan, adanya peran Ombudsman guna mencari solusi termasuk kemungkinan perlunya regulasi agar perusahaan ternak besar tidak terlalu mendominasi dan hanya memasok di ritel modern, pasar beku, atau keperluan ekspor.

“Harapannya Ombudsman bisa masuk dan memetakan, apakah butuh Peraturan Pemerintah, Perppu, atau Keputusan Presiden untuk hal ini. Dan bukan hanya sekedar regulasi, yang terpenting adalah kehadiran pemerintah dan konsisten bisa dilaksanakan,” ujar Yeka.

Terhadap pengaduan ini, Ahmad Alamsyah Saragih Komisioner Ombudsman telah melakukan audiensi dengan sejumlah organisasi peternak unggas atas persoalan jatuhnya harga jual ay-am yang menyebabkan kerugian para peternak.

Menurut dia, terdapat indikasi dugaan mal-administrasi karena tidak ada regulasi yang memberikan perlindungan kepada peternak mandiri dan tidak ada perbedaan segmen pasar antara industri besar dengan peternak rakyat.

Meski demikian, Ombudsman masih akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengkaji dan mencari solusi dari permasalahan yang ada, mulai dari kemungkinan penyesuaian regulasi hingga pembenahan tata niaga unggas.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs