Sabtu, 27 April 2024

Sambil Menahan Air Mata, Sopir Truk Minta Maaf

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ali sopir truk (kanan) saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Minggu (13/1/2019). Foto: Fuad Radio Maja FM

Kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil patwal Polres Mojokerto kota dengan truk di jalan raya Majapahit, tepatnya di simpang empat Kartini, masih menyisakan masalah. Sembari menahan air mata, Ali, sopir truk yang mengaku saat kejadian lampu menyala hijau, ikhlas ditilang dan memberikan ganti rugi.

Ali, sopir truk dalam kasus kecelakaan dengan mobil patwal Polres Mojokerto kota dengan truk di jalan raya Majapahit, tepatnya di simpang empat Kartini, mengungkapkan permintaan maaf di depan publik.

“Nama saya Pak Ali, saya minta maaf atas kejadian ini dan saya melanggar lalu lintas dan meminta maaf kepada pihak kepolisian,” ungkap Ali saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Minggu (13/1/2019).

Berdasarkan laporan dari Fuad Radio Maja FM, Ali pun mengakui bahwa ia telah melakukan kesalahan, Meski saat kejadian, ia mengaku melaju di simpang empat Kartini tepatnya di jalan Majapahit pada saat itu sedang lampu hijau dan tidak mengetahui adanya mobil Patwal. Sedangkan ia tidak mendengar suara sirine karena sedang mendengarkan lagu.

“Saya melaju, sebab pada saat itu lampu traffic light menyala hijau, Kamis (10/1/2019). Mohon maaf pokoknya saya menyadari, saya ikhlas ditilang dan ganti rugi,” imbuhnya.

Sementara itu, pemilik truk yang dikemudikan Ali, Gimin Mardianto, mengaku akan menanggung sepenuhnya biaya perbaikan mobil patwal Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

“Saya harus bertanggungjawab atas uang perbaikan. Kalau sopir saya yang akan menanggung kasihan dia tidak akan sanggup, gajinya tidak seberapa,” kata Gimin.

Sebelumnya, AKBP Sigit Dany Setyono Kapolres Mojokerto Kota kepada Radio Suara Surabaya, menegaskan pihaknya bersepakat dengan pengemudi dan pemilik truk untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan

“Kita bersepakat menyelesaikan permasalahan ini secara ADR atau Alternative Despute Resolution, langkah ini sebagai upaya kekeluargaan agar permasalahan selesai dengan damai dan sejuk dengan menandatangani surat peryataan yang berisikan empat poin kesepakatan,” ungkapnya.(tin/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs