Minggu, 28 April 2024

Sofyan Basir Dirut PLN Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) (batik merah) sesudah rapat koordinasi dengan KPK, Kamis (26/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (24/6/2019), akan menyidang Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) dalam perkara korupsi kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Agenda utama sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Jaksa KPK akan menguraikan secara rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran Sofyan Basir dalam perkara suap kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain yaitu Eni Maulani Saragih bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dan Idrus Marham bekas Sekjen DPP Partai Golkar, mendapatkan uang suap.

Dalam proses penyidikan, lanjut Febri, Penyidik KPK sudah memeriksa 74 orang saksi dari berbagai unsur, antara lain Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pejabat PT PLN, politisi, Anggota DPR RI, dan pihak swasta.

Sementara itu, Soesilo Aribowo pengacara Sofyan Basir menyebut, kliennya siap menghadapi sidang perdana, dan tidak punya persiapan khusus untuk mendengarkan dakwaan Jaksa KPK.

Sekadar diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Uang suap Rp4,7 miliar, dijanjikan untuk membantu kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dari persidangan tiga orang terdakwa sebelumnya, Sofyan diketahui pernah melakukan pertemuan khusus dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, membahas proyek listrik nasional tersebut.

Atas perbuatan menerima hadiah atau janji supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan sebagai penyelenggara negara, Sofyan Basir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
33o
Kurs