Sabtu, 27 April 2024

Terdakwa Sipoa Tolak Replik JPU Berisi Keterangan Palsu

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Sidang kasus dugaan penipuan pengembang apartemen Sipoa Grup di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Istimewa

Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku terdakwa kasus dugaan penipuan Apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group) menolak Replik Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan dimasukannya keterangan 15 saksi “a charge” yang tidak pernah datang bersaksi di muka persidangan tanpa alasan.

“Sebagai fakta persidangan dalam surat tuntutan, merupakan sekadar peristiwa salah pengetikan yang tidak disengaja,” ujar terdakwa Klemens Sukarno Candra dalam pembacaan duplik di PN Surabaya, Kamis (31/1/2019).

Demikian pula, kata dia, kalimat palsu yang berbunyi “terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan” yang ditulis pada setiap akhir keterangan 15 orang saksi “a charge” itu menurut Jaksa Penuntut Umum merupakan salah pengetikan yang tidak disengaja akibat ter-“copy paste”.

“Dalih JPU itu terlalu naif, tidak rasional dan tidak logis. Proses persidangan ini adalah pergumulan di wilayah rasionalitas dimana kebenaran, argumen logis dan rasional harus dijadikan parameter. Alibi JPU merupakan manisfestasi apa yang dimaksud satu kebohongan akan melahirkan kebohongan-kebohongan baru,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut terdakwa Klemens Sukarno Candra, adalah fakta dalam merumuskan Surat Tuntutan hingga dibacakan pada tangal 6 Desember 2018, JPU membutuhkan waktu 35 (tiga puluh lima) hari.

Dengan kurun waktu yang demikian lama tersebut, lanjut dia, dalam logika yang sangat sederhana, JPU memiliki waktu yang lebih dari cukup untuk memperbaiki materi Surat Tuntutan manakala terdapat kekeliruan pengetikan (wrong typing).

“JPU menyebut kekeliruan pengetikan dalam Bahasa Inggris sebagai critical error. Kami tak paham apakah kata critical error itu JPU juga salah pengetikan?” katanya.

Peristiwa kekeliruan pengetikan itu menurutnya, lazim terjadi hanya pada satu ada dua suku kata dan tidak berpengaruh terhadap substansi pendapat yang dikemukakan.

“Dalam konteks ini kekeliruan pengetikan terjadi berulang hingga sebanyak 15 (lima belas) kali, dan dampaknya berpengaruh secara substansial terhadap pendapat hukum yang dikemukakan JPU dengan sangat mendasar,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, keterangan 15 orang saksi tersebut tidak dapat menjadi fakta persidangan. Namun, telah termanipulasi sebagai fakta persidangan, setidaknya telah menjadi pertimbangan Jampidum merumuskan tuntutan.

Perlu diketahui, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan apartemen Royal Avatar World. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan para konsumen pembeli apartemen. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs