Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maksih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, pegawai negeri, dan sejumlah pihak swasta di Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam penyidikan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Penyidik KPK, Rabu (15/5/2019), mengagendakan pemeriksaan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto Non Aktif.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan pemeriksaan itu terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Zainal tersangka dan saksi.
Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sampai pukul 12.00 WIB, Mustofa Kamal Pasa yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti menerima suap, belum terlihat hadir.
Sekadar diketahui, kasus ini terungkap sesudah KPK, Senin (30/4/2018) mengumumkan penetapan status Mustofa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dua kasus korupsi.

NOW ON AIR SSFM 100

