Sabtu, 27 April 2024

BPK Simpulkan PT AJS Melakukan Penyimpangan dan Perbuatan Melawan Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di kantor pusat BPK, Rabu (8/1/2020). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di kantor pusat BPK, Rabu (8/1/2020).

Agung Firman Sampurna ketua BPK menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019 BPK sudah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif atau pendahuluan tahun 2018.

Menurut Agung, dalam PDTT tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS tahun 2014 sampai dengan 2015.

“Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI dan LCGP tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan pendapatan saham yang memadai. PT AJS berpotensi menghadapi resiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note PT Hanson internasional atau (HI) dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik,” ujar Agung dalam konferensi pers bersama ST Burhanuddin Jaksa Agung di kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Menindaklanjuti hasil PDTT tahun 2016 tersebut, kata dia, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan -penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan surat nomor PW/19166/DPR RI//XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS, BPK mendapat permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Agung yaitu melalui surat tertanggal 30 Desember 2019.

Berdasarkan hal tersebut, kata Agung, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu pemeriksaan investigatif untuk menidaklanjuti permintaan DPR dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigatif pendahuluan dan penghitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Terkait dengan hasil ekspose dengan kejaksaan, pada 30 Desember 2019 Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus PT AJS. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK,” jelasnya.‎

Dari hasil pemaparan tersebut, kata Agung, BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk saving plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan sesudah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara,” tegasnya.

BPK saat ini terus bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan.

“BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PT AJS,” ujar Agung.

Selain melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan pemeriksaan investigatif pada PT AJS. Tujuan pemeriksaan investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan atau fraud, serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh komisaris dan kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh akuntan publik,” pungkas Agung.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs