Jumat, 29 Maret 2024
Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

Jaksa KPK Menuntut Romahurmuziy Empat Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara plus denda Rp250 juta kepada Romahurmuziy alias Rommy mantan Anggota DPR RI.

Menurut Jaksa KPK, Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp255 juta dari Haris Hasanuddin Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, dan Rp91 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sesudah menjalani serangkaian proses persidangan yang menghadirkan saksi-saksi serta barang bukti, Jaksa KPK menjerat Rommy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan dibacakan Tim Jaksa KPK, sore hari ini, Senin (6/1/2020), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan,” kata Wawan Yunarwanto Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp46 juta, serta pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, selama lima tahun sesudah selesai menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.

Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Rommy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Berdasarkan bukti yang ada, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Tiga orang tersangka tersebut, terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs