Minggu, 19 Mei 2024

KPK Menggunakan Informan untuk Membongkar Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tim KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dugaan suap yang diterima Saiful Ilah Bupati Sidoarjo dan sejumlah pejabat di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020) malam di Kantor KPK Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cara khusus untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo dan sejumlah pejabat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengungkapkan, informasi awal akan adanya transaksi suap didapat dari laporan masyarakat.

Lalu, KPK mulai melakukan penyelidikan selama sekitar satu tahun. Tapi, kata Alex, dalam proses penyelidikan itu, KPK tidak memeriksa saksi-saksi seperti proses penyelidikan umumnya.

KPK menggunakan jasa informan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pemantauan.

Informan itu secara rutin mengawasi berbagai kegiatan Saiful Ilah, bahkan pernah sampai ikut dalam satu pesawat menuju Kota Padang, yang tentunya tanpa sepengetahuan Bupati Sidoarjo dua periode itu.

Berkat berbagai informasi akurat yang diberikan informan itu, KPK akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada saat proses transaksi suap.

“Kami tidak memeriksa saksi-saksi, tapi mendapatkan informasi dari informan yaitu ‘orang dalam’ di Kabupaten Sidoarjo. KPK berkomunikasi dengan informan itu, sampai akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan saat transaksi,” ucap Alex, Rabu (8/1/2020) malam, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Antara lain Proyek Pembangunan Wisma Atlet, Proyek pembangunan Pasar Porong, Proyek Jalan Candi-Prasung, dan Proyek di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.

KPK juga menetapkan Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU-BMSDA Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, yang berlangsung hari Selasa (7/1/2020), Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 miliar.(rid/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs