Jumat, 26 April 2024

KPK Panggil Kadis PMPTSP Tangerang sebagai Saksi Dugaan TPPU Mustofa Kemal Pasa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto (pakai rompi orange). Foto: Dok./ Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto.

Dalam prosesnya, hari ini, Rabu (19/2/2020), Penyidik KPK memanggil dua orang saksi, yaitu Imam Syafii swasta dan Nono Sudarno Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Tapi, dia tidak menjelaskan detail mengenai kaitan Kadis PPMPTSP Kabupaten Tangerang dengan dugaan praktik pencucian uang bekas Bupati Mojokerto.

Sekadar informasi, Selasa (18/12/2018), KPK menetapkan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka TPPU.

Penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, penerimaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Mustofa.

Mustofa terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp34 miliar hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Kemudian, Mustofa diduga memasukkan uang ke rekening pribadi, melalui sejumlah rekening perusahaan milik keluarganya, dengan modus pembayaran utang bahan bangunan.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp4,2 miliar, membeli 30 unit mobil, dua unit motor gede, dan lima unit jetski atas nama orang lain.

Bekas orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekarang, Mustofa tengah menjalani masa hukuman pidana delapan tahun yang diputuskan Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terbukti menerima suap dari proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2015.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs