Jumat, 26 April 2024

KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR sebagai Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan. Foto : Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam prosesnya, hari ini, Rabu (19/2/2020), mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Fathor Rachman mantan Kepala Divisi II Waskita Karya.

Mereka yang dipanggil ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, masing-masing Pitoyo Subandrio Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PUPR, Yusuf Ahdi Pegawai BUMN (Pengelola Jalan Tol Pejagan Pemalang), Desy Subiyatiningsih dan Sapto Wiratno pegawai PT Waskita Karya.

Sebelumnya, Pitoyo Subandrio tercatat sudah dua kali memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi kepada Penyidik KPK.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Sekadar informasi, Senin (17/12/2018), KPK menetapkan Fathor Kepala Divisi II Waskita Karya, dan Yuly Ariandi Siregar Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Proyek-proyek yang sebenarnya sudah dikerjakan perusahaan lain, dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor. Tapi, empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan seperti kesepakatan kontrak.

Walau begitu, PT Waskita Karya tetap membayar empat perusahaan subkontraktor. Sesudah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian Rp186 miliar berdasarkan jumlah pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatan yang disangkakan, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs