Jumat, 19 April 2024

Kejaksaan Agung Tarik Jaksa KPK yang Menangani Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yadyn Palebangan, jaksa yang lima tahun belakangan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kembali bertugas di institusi asalnya. Foto: Facebook Yadyn Palebangan

Kejaksaan Agung menarik Yadyn Palebangan, jaksa yang lima tahun belakangan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali bertugas di institusi asalnya.

Merespon pemindahtugasan itu, Yadyn menyebut langkah Jaksa Agung adalah upaya memperkuat Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020.

Sebagai abdi negara, Yadyn menegaskan siap ditempatkan di mana saja. Dia tidak mau kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung menjadi polemik di masyarakat.

Lebih lanjut, Yadyn berharap mendapat kesempatan untuk menuntaskan tugas-tugasnya di KPK, sebelum melanjutkan kariernya di Kejaksaan Agung.

“Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja, dan tidak ingin penarikan ini jadi polemik lebih jauh. Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksaan tugas kami,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (28/1/2020).

Sekadar informasi, Yadyn adalah personel tim analisis kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan oknum kader PDI Perjuangan dan Wahyu Setiawan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan Wahyu Setiawan Komisioner KPU sebagai tersangka korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap untuk mengurus proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

Calon anggota DPR RI yang memberikan suap adalah Harun Masiku, melalui perantara Saeful Bahri pihak swasta. Kedua orang tersebut juga sudah berstatus tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp400 juta dalam bentuk Dollar Singapura.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Wahyu Setiawan diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas caleg terpilih yang meninggal dunia.

Suap itu diberikan untuk mengubah keputusan rapat pleno Komisioner KPU tanggal 31 Agustus 2019, yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Di tempat terpisah, Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan, ada dua Jaksa KPK yang ditarik pulang.

Selain Yadyn, Kejaksaan juga menarik Sugeng, ketua tim yang memeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik, waktu menjabat Deputi Penindakan KPK.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, latar belakang penarikan dua jaksa tersebut murni kebutuhan institusi kejaksaan, bukan karena kasus yang pernah ditangani mereka di komisi antirasuah.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs