Dinas Pendidikan Jatim meminta sekolah untuk melakukan pendataan kepada siswa di jenjang SMA/SMK serta Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) yang berasal dari daerah terjangkit Covid-19 ataupun orang tuanya baru saja datang dari luar negeri.

“Saya minta kepada Cabang Dinas Pendidikan wilayah untuk melakukan pendataan dan melaporkan hasilnya melalui seksi kelembagaan pada bidang persekolahan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing,” kata Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jatim, dilansir Antara, Senin (6/4/2020).

Wahid meminta adanya perlakuan khusus kepada peserta didik tersebut yakni dengan pemeriksaan kesehatan untuk siswa dengan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

“Kami juga mengimbau untuk siswa dan orang tuanya secara sukarela melapor dan memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ujarnya.

Lebih lanjut, jika peserta didik terindikasi sakit, maka boleh tidak masuk atau belajar dari rumah, dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan yang sudah ditentukan.

Wahid mengatakan masa belajar dari rumah juga diperpanjang yang semula dilaksanakan pada tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Ia juga menambahkan untuk pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.

“Pengelolaan BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan akan digunakan untuk pengadaan barang seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh,” katanya. (ant/ang/ipg)