Kamis, 25 Juni 2026

LIPI: Vaksin Digunakan Jika Lolos Uji Klinis Fase 3

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma, Kota Bandung. Foto: Biro Pers Setpres

Masteria Yunovilsa Putra Peneliti dari Pusat Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan vaksin dapat digunakan jika sudah dinyatakan lolos uji klinis fase 3 dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau prosedurnya, harus lolos uji klinis fase 3 dulu sebelum diberikan ijin penggunaannya,” kata Masteria yang juga Koordinator Kegiatan Uji Klinis Kandidat Imunomodulator Herbal untuk Penanganan Covid-19 seperti dilaporkan Antara, Senin (7/12/2020).

Dia menuturkan dari hasil uji klinis fase 3, akan dilihat kemanjuran, efikasi dan keamanan vaksin apapun termasuk vaksin Covid-19.

Masteria mengatakan berdasarkan aturan, sebelum digunakan, vaksin wajib mendapatkan izin dari BPOM terlebih dulu, termasuk jika nantinya berupa otoritas penggunaan darurat (emergency use authorization).

Sebelum memberikan izin, BPOM pasti sudah mempelajari efek samping dan kemanjuran vaksin tersebut.

Masteria menuturkan untuk rilis data kemanjuran vaksin, harus menunggu hasil evaluasi BPOM.

Sementara saat ini, masih berlangsung uji klinis fase 3 vaksin Covid-19 buatan Sinovac asal China di Bandung, Jawa Barat. Jika uji klinis fase 3 itu selesai, maka data hasil uji klinis akan dilaporkan ke BPOM.

Selanjutnya, BPOM akan mengevaluasi dan memutuskan apakah vaksin layak dari aspek efikasi, keamanan dan kualitas, dan dapat memperoleh izin edar atau otoritas penggunaan darurat.(ant/iss/lim)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 25 Juni 2026
28o
Kurs