Kamis, 18 April 2024

Kemnaker: Rumusan RPP Turunan UU Cipta Kerja Mulai Dibahas

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Antara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai membahas rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa saat ini, ada empat RPP turunan UU Cipta Kerja yang tengah dibahas, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Indonesia.

“Kami mendapatkan perintah dari UU Cipta Kerja ini, untuk merumuskan empat peraturan pemerintah,” kata Ida, usai mengunjungi rumah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), di Kota Malang, Jawa Timur, dilansir Antara, Kamis (22/10/2020).

Ida menjelaskan, saat ini, RPP tersebut telah memasuki tahapan pembahasan, usai dicanangkan dua hari lalu. Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengundang Forum Tripartit Nasional untuk memberikan masukan.

Selain itu, lanjut Ida, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja tersebut, dan mengajak seluruh kepala dinas yang ada di tingkat provinsi, dan membidangi ketenagakerjaan, termasuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat.

“Sekarang sudah mulai pembahasan, dua hari lalu kami kick off, dan mengundang Forum Tripartit Nasional untuk memberikan masukan. RPP ini, kami bahas bersama,” ujar Ida.

Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut, meliputi RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida menambahkan, dalam UU Cipta Kerja, salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah terkait dengan permasalahan kompetensi SDM Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kompetensi, dan kemampuan pekerja.

“Saya mau katakan bahwa salah satu sarana untuk menyejahterakan pekerja atau buruh, itu adalah dengan cara meningkatkan kompetensi. UU Cipta Kerja ini menjawab itu,” ujar Ida. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
31o
Kurs