Sabtu, 27 April 2024

Pembelajaran Tatap Muka Tergantung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Daerah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19. Foto: Biro Pers Setpres

Satgas Penanganan Covid-19 terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait peluang dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, tahun akademik 2020/2021.

Wiku Adisasmito Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, yang menjadi pertimbangan utama adalah perkembangan dan penanganan kasus positif setiap daerah.

“Satgas selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud beserta kementerian dan lembaga lainnya, terkait panduan penyelenggaraan tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Dia bilang, sebelum kebijakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi diberlakukan, harus ada prakondisi, penentuan waktu, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta monitoring dan evaluasi.

“Kami ingatkan sekali lagi, prinsip pembukaan pada masa pandemi, yaitu harus ada prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta monitoring evaluasi guna menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Maka dari itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengikuti arahan dan keputusan Kemendikbud terkait pembelajaran tatap muka, untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Sekadar informasi, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menyesuaikan pembelajaran peserta didik di masa pandemi Covid-19.

Dalam Keputusan Mendikbud terkait kurikulum pada masa darurat, sekolah bisa memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran berdasarkan zonasi risiko penyebaran Covid-19.

Daerah zona kuning dan hijau boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sedangkan daerah zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, dan harus tetap melanjutkan sistem belajar dari rumah.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs