Sabtu, 20 April 2024

Epidemiologi: Pergub/Perwali Perlu Ditegakkan Lagi untuk Kendalikan Covid-19

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: dok. suarasurabaya.net

Dr Windhu Purnomo Ahli Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya meminta pemerintah daerah di Jawa Timur menegakkan kembali peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan wali kota (Perwali) tentang penerapan protokol kesehatan untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang kembali meningkat.

“Perwali atau Pergub harus kembali ditegakkan oleh daerah, sebab kepatuhan masyarakat makin rendah dan menurun,” kata Windhu, dilansir Antara, Sabtu (2/1/2021).

Berdasarkan perkembangan terakhir per tanggal 1 Januari 2021, terjadi penambahan sebesar 887 dengan jumlah kasus aktif. Sementara dalam perawatan mencapai 6.201. Sedangkan total kumulatif kasus sejak awal pandemi di Jatim sudah mencapai 85.039 kasus.

Menurut Windhu, meningkatnya kasus Covid-19 menunjukkan penularan yang meningkat pula, karena kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan makin rendah dan menurun.

“Sebelumnya penerapan protokol kesehatan memang tidak bagus-bagus amat, sekarang malah cenderung menurun. Hasil pengamatan dari 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) angkanya hanya 55 persen masyarakat yang mematuhi secara nasional,” katanya.

Bahkan di Jatim, kata Windhu, ada masyarakat yang melakukan aktivitas di jalan tanpa memakai masker. Kemudian jarak yang harusnya minimal satu meter, saat ini turun menjadi hanya 40 centimeter.

Pergerakan manusia saat libur Natal dan Tahun Baru membuat penularan Covid-19 semakin susah dikendalikan. Selain itu, peningkatan kasus dipengaruhi karena kebijakan yang longgar dan adanya relaksasi demi ekonomi.

“Seharusnya sweeping tetap dilakukan bukan hanya untuk warga tapi juga pengelola tempat publik. Kasih pengharagaan jika menjalankan prokes bagus, dengan membatasi kapasitas. Kasih penghargaan dengan perizinan dimudahkan. Itu akan membuat mereka termotivasi,” ujarnya.

Namun jika pengelola melanggar, pemerintah daerah harus memberi sanksi dengan mencabut izin tempat tersebut.

“Masyarakat akan menurut kok jika hotel atau tempat umum itu menjalankan prokes ketat. Jika disuruh menunggu makan karena di dalam masih penuh, masyarakat nurut. Asal pemerintah mengontrol ketat,” ucapnya.

Mengenai adanya pembatasan jam malam yang diberlakukan, Windhu memandang hal tersebut belum efektif untuk mengendalikan kasus Covid-19.

“Soal jam malam, itu kan hanya saat Tahun Baru saja. Apa bedanya jam malam dan jam pagi? Jam malam dilakukan, jam siang tetap berkerumun, ya tetap saja. Maka yang harus dilakukan adalah menegakkan kembali Pergub, Perwali atau Perbup,” ujar Windhu. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs