Jumat, 26 April 2024

Hasil Tes PCR Pelaku Perjalanan Cuma Berlaku Dua Hari

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. Foto: Biro Pers Setpres

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 bilang, ada beberapa perubahan ketentuan dalam SE 12/2021, dibandingkan SE Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sebelumnya.

Ketentuan yang berubah di antaranya perubahan masa berlaku hasil negatif tes PCR pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali, dari 3×24 jam menjadi 2×24 jam.

Kemudian, ada penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api mau pun rest area perjalanan darat.

Sedangkan untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau GeNose.

“Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk sekali perjalanan, termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” imbuh Wiku.

Perubahan yang dilakukan pemerintah lewat kebijakan pusat itu, lanjut Wiku, melibatkan keputusan antarkementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.

Lebih lanjut, Profesor Wiku mengimbau masyarakat mendukung pemerintah yang berupaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga, masyarakat tetap aman Covid-19 waktu bepergian.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs