Senin, 29 April 2024

Kasus Selundupan Narkotika 2,5 ton Dikendalikan dari Lapas

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi sabu-sabu.

Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menyatakan jika kasus narkotika seberat 2,5 ton dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Di mana ada tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati,” jelas Sigit, Rabu (28/4/2021) dilansir Antara.

Seperti diketahui Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional, atas kerja sama dengan Ditjen Bea dan cukai Kementerian Keuangan, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebanyak 18 tersangka yang ditangkap, 17 orang merupakan warga negara Indonesia dan satu warga Nigeria. Satu tersangka WNI dilakukan penembakan.

Tujuh orang tersangka merupakan jaringan pengendali, delapan orang sebagai jaringan transporter dan tiga orang sebagai jaringan pemesan.

“Mereka masih menjadi pengendali jaringan narkoba internasional,” ungkap Listyo.

Kata Kapolri, barang bukti Narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.(ant/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs