Senin, 29 April 2024

Menteri PPPA Dukung Penuh Permendikbud PPKS di Kampus

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam dialog Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring di Jakarta, Jumat (12/11/2021). Foto: Tangkapan layar/ Antara

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

I Gusti Ayu Bintang Darmawati Menteri PPPA menyebut, fakta di lapangan bahwa kasus kekerasan seksual kerap kali terjadi di lingkungan perguruan tinggi ini memberi dampak luar biasa pada kondisi mental dan fisik korban.

“Dalam menyikapi situasi darurat kekerasan seksual ini, saya, Bintang Puspayoga, beserta seluruh jajaran Kemen-PPPA mendukung penuh hadirnya Permendikbudristek 30/2021,” ujar Bintang dalam dialog Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual secara daring di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Bintang mengatakan, peraturan menteri itu menguatkan upayanya untuk memberi perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia, sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani, dan mengurangi risiko berulangnya kekerasan seksual di kampus.

Hal itu dilakukan sembari terus memperjuangkan pengesahan regulasi dan sistem hukum penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif. Demikian menurut Bintang.

“Kami berharap setiap civitas akademika Perguruan Tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat dari Permen PPKS ini, dan dengan penuh semangat ikut menumbuhkan kehidupan civitas akademika yang aman, mengedepankan kemanusiaan, serta berlandaskan pada kesetaraan, dan keadilan,” ujar Bintang seperti dilaporkan Antara.

Bintang menilai berbagai ketimpangan yang masih terjadi, menempatkan perempuan dan anak selaku kelompok rentan pada sejumlah isu yang mengancam kualitas hidupnya.

Salah satunya kekerasan seksual yang masih tumbuh subur di berbagai ruang, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Bintang berharap adanya kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses implementasi Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Upaya itu guna menjadikan Perguruan Tinggi sebagai tempat membumikan kemerdekaan, membangun peradaban dan mendorong kemajuan, demi meraih cita-cita Indonesia Maju.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs