Kamis, 25 April 2024

Mutiara Timur Perpanjang Perjalanan Sampai Stasiun Yogyakarta

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Calon penumpang melakukan pemeriksaan Genose C19 di stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Totok suarasurabaya.net

Melayani kebutuhan masyarakat terkait moda transportasi kereta api sekaligus tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memperpanjang relasi Kereta Api (KA) Mutiara Timur, yang sebelumnya Surabaya Gubeng menuju Ketapang, Banyuwangi pergi pulang (pp) menjadi Yogyakarta – Surabaya Gubeng – Ketapang, Banyuwangi pergi pulang.

Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Senin (8/3/2021) menyampaikan bahwa perpanjangan perjalanan kereta api tersebut, memang dengan pertimbangan utama memenuhi layanan transportasi untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Rangkaian kereta api yang digunakan KA Mutiara Timur untuk relasi atau perjalanan dari Yogyakarta ke Surabaya Gubeng sampai ke Ketapang, Banyuwangi pergi pulang ini terdiri dari 4 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi dengan kapasitas tempat duduk sesuai protokol kesehatan 308 penumpang.

KA Mutiara Timur relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng – Ketapang ini tiba di stasiun Surabaya Gubeng sekurangnya pada pukul 00.53 WIB, berangkat kembali pukul 01.20 WIB dan tiba di stasiun Ketapang, Banyuwangi pada pukul 07.30 WIB.

Untuk KA Mutiara Timur relasi perjalanan dari Ketapang – Surabaya Gubeng – Yogyakarta pulang pergi tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 23.43 WIB, berangkat kembali pukul 00.10 WIB dan tiba di Stasiun Yogyakarta pukul 05.35 WIB.

Sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Sednagkan khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Kepada masyarakat atau calon penumpang yang akan melakukan perjalanan berusia dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk melaksanakan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Genose test sebagai syarat melakukan perjalanan,” tambah Luqman.

Guna memudahkan para penumpang KA dalam memenuhi persyaratan surat bebas Covid-19, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan pelayanan GeNose C19 tes yang bisa dilakukan di tiga stasiun, yaitu stasiun Surabaya Gubeng, stasiun Surabaya Pasarturi, dan stasiun Malang. Untuk layanan Rapid test Antigen dapat dilakukan di lima stasiun, yaitu stasiun Surabaya Gubeng, stasiun Surabaya Pasarturi, stasiun Malang, stasiun Sidoarjo, dan stasiun Mojokerto.

“Jadi pelanggan bisa memilih ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen atau GeNose C19 untuk melengkapi persyaratan surat bebas Covid-19nya. Bisa dilakukan di stasiun mana saja dengan persyaratan utamanya adalah bukti pemesanan tiket atau tiket yang sudah dibeli,” tegas Luqman.

Luqman mengingatkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan atau penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api, wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.(tok/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs