Jumat, 26 April 2024

Pelanggar Karantina Kesehatan Terancam Satu Tahun Penjara

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi karantina di Asrama Haji. Foto: dok suarasurabaya.net

Brigjen Pol Rusdi Hartono Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan, masyarakat pelanggar kegiatan karantina kesehatan bisa kena sanksi satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

“Apabila masyarakat melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, itu bisa bisa dikenai sanksi penjara 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta,” kata Rusdi Hartono, Kamis (28/10/2021).

Selain diatur di dalam Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketidaktertiban masyarakat terhadap penanganan wabah penyakit menular juga diatur di Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Warga yang tidak tertib terhadap penanganan wabah penyakit menular, kata Rusdi, bisa mendapat sanksi berupa hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta rupiah.

Sanksi itu merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

“Ini dua undang-undang dan beberapa pasal yang digunakan. Sekarang bagaimana memastikan aturan-aturan itu bisa berjalan dengan baik,” kata Rusdi seperti dilaporkan Antara.

Mengutip ucapan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Rusdi mengatakan, penting untuk memastikan kenyamanan warga yang menjalani karantina guna mencegah munculnya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.

Di antaranya seperti meloloskan diri dari lokasi karantina sebelum durasi karantina berakhir.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap wilayah harus mampu memastikan penerapan protokol kesehatan oleh seluruh kalangan masyarakat dengan sesuai dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada.

Jika seluruh masyarakat berkomitmen mencegah Covid-19 kembali menyebar di Indonesia, aturan-aturan dan arahan yang tertuang di surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 harus dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat.

“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, khususnya bagi masyarakat yang datang dari luar negeri,” kata Rusdi.(ant/dfn/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs