Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Tangkap Dua WN India yang Gunakan Jasa Mafia Karantina

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama Kombes Pol Adi Ferdian Saputra (kanan) Kapolresta Bandara Soekarno Hatta memberikan keterangan pers terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4/2021). Foto: Antara

Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara (WN) India berinisial MS dan SR yang sempat buron setelah menggunakan jasa mafia kekarantinaan untuk menghindari proses karantina.

“Kemarin saya sampaikan ada lima (WN India), terus dua yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Yusri menyebutkan satu orang ditangkap di rumah keluarganya dan satu orang lainnya di salah satu hotel di Jakarta.

Kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan kapan kedua WN India tersebut bisa dimintai keterangan soal mafia kekarantinaan tersebut.

“Ini kita sedang koordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah nanti setelah 14 hari boleh dilakukan pemeriksaan atau tidak,” katanya.

Kedua warga negara India tersebut saat ini telah dibawa oleh polisi ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan oleh satgas karantina. “Kita masukkan ke Hotel Holiday Inn untuk dilakukan isolasi selama 14 hari,” ujar Yusri seperti yang dilansir Antara.

Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Awalnya mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.

Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Adapun ancaman bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs