Jumat, 19 April 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kericuhan di Bulak Banteng

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Dua tersangka kericuhan di Bulak Banteng, Surabaya saat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (13/7/2021). Foto: Istimewa

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kericuhan di Bulak Banteng.

FA (20 tahun) dan H (33 tahun) ditetapkan sebagai tersangka, menyusul E, pemilik warung kopi giras di Jalan Bhineka Raya, Bulak Banteng, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu (11/7/2021).

Kedua pria tersebut sebagai pelaku perusakan dan provokator karena melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat Sabtu (10/7/2021) malam.

“Pelaku perusakan, FA, bukan warga asli lokasi tempat kegiatan operasi yustisi. Begitu juga dengan tersangka provokator bukan orang asli di lokasi. Keduanya memanfaatkan situasi,” kata AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (13/7/2021) siang di hadapan wartawan.

Salah satu pelaku memprovokasi karena tidak terima adiknya diamankan petugas Satpol PP saat operasi yustisi karena tidak memakai masker.

Sedangkan pelaku lainnya diduga dengan sengaja membuat konten video di sosial media agar masyarakat anti terhadap kegiatan PPKM Darurat.

“Satunya karena adiknya diamankan Satpol PP karena gak pakai masker, dia berusaha membela adiknya yang sedang diamankan saat operasi yustisi. Satunya sengaja membuat konten agar orang-orang anti terhadap PPKM Darurat,” terang Ganis.

Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya HP merk OPPO CPH2127 warna biru muda, satu buah batok kulit kelapa, batu bata dan batu paving, jaket hitam merk one heart dan celana jeans warna biru.

Kepada kedua pelaku disangkakan pasal berlapis di antaranya Pasal 214 KUHP Jo. Pasal 211 KUHP Jo. 212 KUHP Subsider pasal 170 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo. Inmendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat lebih Subsider pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Polisi juga masih melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan tersangka lainnya.

Seperti diketahui, pada hari Sabtu (10/7/2021) sebuah video tentang kericuhan di salah satu kawasan di Bulak Banteng Surabaya saat petugas gabungan menertibkan sebuah warung yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat viral di media sosial.

Dalam video tersebut warga melakukan perusakan dan meneriakkan cacian kepada petugas yang melakukan operasi yustisi.

Petugas mengalami perlawanan dari pemilik warung kopi yang secara bersama-sama dengan warga lainnya dengan cara merobek surat tilang, mengintimidasi, memaki dengan kata kasar, mengusir petugas, serta melempar batu dan kayu.

Dalam kejadian itu kerusakan menimpa satu unit mobil patroli 202 Polsek Kenjeran, satu unit mobil Dinas Operasional Kecamatan Kenjeran.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs