Rabu, 24 April 2024

PPKM Level 4 Masih Lanjut, KAI Daop 8 Surabaya Sesuaikan Syarat Perjalanan

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi perjalanan kereta api. Foto: dok. suarasurabaya.net

PT Kereta Api Indonesia (KAI/Persero) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya melakukan penyesuaian operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon penumpang.

Hal itu dilakukan seiring keputusan melanjutkan PPKM Level 4 sejak hari ini, Selasa (10/8/2021) sampai 16 Agustus mendatang. Penyesuaian itu untuk mengakomodir para penumpang kereta api.

Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 58 tahun 2021, calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Pelanggan itu bisa berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 lewat PPKM,” ujar Luqman Arif, Selasa (10/8/2021).

Ada pun syarat bagi penumpang KA jarak jauh, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), surat hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam).

Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi. Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan penumpang di bawah 5 tahun tidak wajib RT PCR maupun Antigen.

Lebih lanjut, untuk persyaratan penumpang KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Di luar itu, untuk pengguna perjalanan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Luqman Arif memastikan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat berkaitan syarat perjalanan yang harus dipenuhi para pelanggan KAI.

Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya akan menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk.

Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19, ” kata Luqman.(tok/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs