Selasa, 30 April 2024

Presiden Melantik Ombudsman RI Periode 2021-2026

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden, Senin (30/11/2020), di Istana Merdeka, memberikan keterangan terkait aksi teror di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Senin (22/2/2021), melantik sembilan orang Ombudsman RI periode 2021-2026, di Istana Negara, Jakarta.

Prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan Ombudsman RI berlangsung dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Sembilan orang yang dilantik adalah Mokhamad Najih sebagai Ketua, dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai Wakil Ketua.

Kemudian, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Robertus Na Endi Jaweng, Yeka Hendra Fatika sebagai anggota.

Sebelumnya, para anggota Ombudsman terpilih melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI.

Mereka ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 P/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Masa Jabatan Tahun 2021-2026.

“Saya bersumpah/saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua merangkap anggota Ombidsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun suatu janji atau pemberian,” ucap sembilan orang Ombudsman RI.

Sekadar informasi, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Tanah Air.

Ombudsman mengawasi layanan publik baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, mau pun swasta yang seluruh dananya atau sebagian bersumber dari APBN atau APBD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman tidak bisa memberikan sanksi mutlak kepada pihak penyelenggara layanan publik yang diduga melakukan pelanggaran prosedur atau maladministrasi.

Ombudsman sebatas memberikan saran supaya pihak penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi memperbaiki kinerjanya.

Selain itu, Ombudsman bisa menyampaikan kepada atasan penyelenggara negara atau Presiden dan DPR, untuk menindaklanjuti rekomendasinya.(rid/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs