Rabu, 24 April 2024

Satgas Minta Desa dan Kelurahan Bentuk Posko Covid-19, Apa Saja Fungsinya?

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Posko Kampung Tangguh di Kecamatan Tandes, Surabaya. Foto : Humas Pemkot Surabaya

Doni Monardo Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur teknis pembentukan dan kerja Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.

Posko Covid-19 Desa/Kelurahan merupakan inisiasi Pemerintah Pusat supaya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa-Bali bisa optimal mencegah penyebaran Covid-19.

Surat yang diteken tanggal 12 Februari 2021 menjelaskan, pos komando penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan adalah lokasi/tempat beserta perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 di suatu wilayah desa/kelurahan.

Posko Covid-19 Desa/Kelurahan punya empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan pakai sabun), serta pembatasan mobilitas.

Kedua, fungsi penanganan terdiri dari kegiatan 3T (testing, tracing, treatment), penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa), dan layanan masyarakat.

Ketiga, fungsi pembinaan yang terdiri dari penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu yang keempat, fungsi pendukung terdiri dari pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi.

Pembentukan Pokso Covid-19 Desa/Kelurahan berdasarkan inisiatif Kepala Desa/Kelurahan dengan berbagai langkah, antara lain menentukan struktur dan personel/sumber daya manusia, menentukan lokasi, menyiapkan sarana prasarana, dan menilai status zonasi wilayah.

Unsur Posko Covid-19 Desa/Kelurahan terdiri atas Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, relawan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PPK), dan Karang Taruna.

Struktur Posko Covid-19 Desa/Kelurahan bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya atau perangkat desa/kelurahan.

Terkait alur komando dan koordinasi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan, pelaporan dilakukan secara real time kepada posko Covid-19 satu tingkat di atasnya, yaitu Kecamatan, kemudian berjenjang ke tingkat Kabupaten/Kota, lalu ke tingkat Provinsi, kemudian tingkat pusat.

Supervisi kinerja Posko Covid-19 Desa/Kelurahan juga dilakukan secara berjenjang oleh Posko/Satgas Covid-19 di suatu tingkatan wilayah administrasi kepada Posko/Satgas Covid-19 satu tingkatan di bawahnya.

Koordinasi dilakukan secara dua arah oleh Satgas/Posko Covid-19 kepada Pemerintah Daerah pada tingkatan wilayah administrasi yang sama.

Pembiayaan Posko Covid-19 Desa/Kelurahan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Covid-19 Desa/Kelurahan.

Dalam Instruksi Mendagri itu, pembiayaan pelaksanaan Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

Kebutuhan tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/Polri.

Untuk kebutuhan penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kebutuhan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selain itu, pembiayaan Posko Covid-19 Desa/Kelurahan juga diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 tentang Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan berlaku mulai 12 Februari sampai 22 Februari 2021, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.(rid/iss/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs