Jumat, 29 Maret 2024

SE Terbaru, Kunker dari Luar Surabaya Harus Tunjukkan Hasil Tes Swab PCR

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ilustrasi Swab Test PCR di Puskesma Pakis. Foto: Dok suarasurabaya.net

Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, mengeluarkan Surat Edaran (SE) antisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota pada 2 Juni 2021 itu bernomor 443/5741/436.8.4/2021. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Isi SE tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, serta dalam rangka menjamin penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, maka dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu juga dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021.

“Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal,” kata Eri Cahyadi dalam Surat Edarannya.

Pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” tegasnya.

Kedua, diimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja. Di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.

“Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” katanya. (man/iss/ipg)

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota pada 2 Juni 2021. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs