Minggu, 28 April 2024

Bareskrim Tangkap Hendry Susanto Bos Robot Trading Fahrenheit

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hendry Susanto, bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit. Foto: Seputar Cibubur

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Hendry Susanto, bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit. Setelah ditangkap Hendry Susanto juga langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Demikian disampaikan Brigjen Pol Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

“Ya benar, Hendry Susanto sudah ditangkap. Kita tangkap di Jakarta,” ujar Whisnu, Saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Menurut Whisnu, penangkapan terhadap Hendry dilakukan pada Selasa (22/3/2022), sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

” Kita tangkap kemarin, dan terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan juga sebagai tersangka,” kata Whisnu.

Sekadar diketahui, Hendry Susanto adalah direktur di PT FSP Akademi Pro, sebuah perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan robot trading Fahrenheit. Mereka masing-masing DBJ, DL, ILJ dan MF. Keempat tersangka ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Auliyansyah Lubis Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro. Perusahaan ini dipimpin oleh HS (Hendry Susanto).

“Pimpinan PT FSP Akademi Pro adalah HS. Ini berdasarkan keterangan empat tersangka yang sudah ditangkap di Polda Metro Jaya,” ujar Auliyansyah, Selasa (22/3/2022).

Kata Auliyansyah, keempat tersangka dijerat pasal 28 ayat 1, pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami juga menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 55 laporan yang diterima, dan lebih dari 100 orang mengadukan soal dugaan investasi bodong itu ke polisi.

Beberapa korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, termasuk Chris Ryan seorang aktor. Dia mendatangi Bareskrim untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit.

Menurut Chris, pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Uang yang hilang secara total mencapai Rp5 triliun.

“Pihak Fahrenheit dengan sengaja selama saru jam me-margin-call-kan dan me-loss-kan semua investasi hilang. Dan itu diduga sampai Rp 5 triliun rupiah secara total,” tegas Chris di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
32o
Kurs