Rabu, 1 Mei 2024

Empat Orang Dicekal ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi penyaluran LNG. Foto: Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang.

Pencegahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquiefied natural gas alias LNG di PT Pertamina pada 2011-2021.

“Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi,” kata Ali Fikri Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Kamis (14/7/2022).

Ia mengatakan, pihak-pihak yang dicegah tersebut diperlukan keterangannya terkait dengan kasus itu. Pencegahan terhadap empat orang tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.

“KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” katanya, mengutip Antara.

Namun dalam keterangannya ia tidak menjelaskan lebih detil soal identitas dari pihak-pihak yang dicegah itu.

Kendati demikian, Karen Agustiawan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) disebut turut dicegah sebagaimana informasi yang disampaikan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad Nur Saleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Untuk diketahui, lembaga antirasuah itu memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada 2011-2021. Namun, pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa mantan Dwi Soetjipto Direktur Utama PT Pertamina sebagai saksi pada Kamis (30/6/2022). Pada saat itu, tim penyidik mengonfirmasi saksi tersebut terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
30o
Kurs